JEDA.ID-Ponsel black market (BM) bakal disuntik mati mulai 15 September 2020. Lalu, apa saja dampaknya terhadap ponsel BM yang disuntik mati itu?
Melansir detik.com, Kamis (10/9/2020), dampak disuntik mati adalah ponsel BM nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkatnya sudah disematkan SIM card. Dengan demikian, smartphone itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.
Sebagai catatan, perangkat ilegal yang dimaksud dan terkena blokir IMEI ini, yaitu yang beredar di Indonesia tetapi baru diaktifkan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020.
Lalu apakah dampak suntik mati terhadap ponsel BM yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020? Tenang, bagi ponsel BM yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 maka perangkat tersebut tidak akan terkena dampak dari aturan IMEI ini alias masih digunakan seperti biasanya.
Walau perangkat ilegal tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi, fitur WiFi yang ada di dalamnya masih bisa digunakan. Itu artinya, pemilik gadget itu bisa mengakses Internet via WiFi. Jadi meski pun ponsel BM kena dampak disuntik mati, ponsel tersebut masih bisa menikmati layanan Internet lewat jaringan wi-fi.
Perhatikan Tips Menghadapi Atasan Buruk Ini Agar Karier Aman
Aturan IMEI yang sudah berjalan 18 April lalu, masih belum efektif memberantas peredaran ponsel BM, karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal tersebut belum optimal.
Namun pemerintah menyatakan bahwa saat ini sistem aturan IMEI siap suntuk mati ponsel BM yang diperkirakan mulai tanggal 15 September. Hal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang diterima Ismail terkait sistem aturan IMEI yang terus disempurnakan.
“Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September,” ungkap Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail.
Kabar Baik! Ilmuwan Ciptakan Jaringan Internet Aman dari Hacker
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kemudian melibatkan Bea Cukai serta operator seluler untuk memerangi peredaran ponsel BM lewat aturan IMEI.
Perlu diingat, regulasi ini tak hanya menyasar ponsel BM, tetapi perangkat ilegal jenis komputer genggam dan tablet.
HKT atau singkatan dari Handphone, Komputer genggam, dan Tablet, menjadi perangkat yang diincar pemerintah. Bila ditemukan dan barang tersebut terbukti ilegal, maka tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.
“Hanya yang HKT saja yang terblokir [layanan telekomunikasinya],” ujar Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir, Kamis (10/9/2020).
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…